Setelah 12 tahun, retensi asuransi naik jadi 1,5%



JAKARTA. Selama 12 tahun, baru tahun ini batasan retensi asuransi dinaikkan. Sayang, kenaikan retensi asuransi terbilang kecil hanya 0,5% menjadi 1,5%. Kenaikan yang terbilang tipis ini terjadi karena perusahaan asuransi dan asosiasi menolak kenaikan batas retensi yang tinggi. Darul Dimasqy, Direktur Pengawasan Perasuransian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, kenaikan batas retensi asuransi menjadi 1,5% ditetapkan karena permintaan dari asosiasi asuransi umum dan pelaku asuransi umum. Namun, OJK berencana untuk menaikkannya batas retensi menjadi 2% yang dilakukan secara bertahap. "Harus diakui ini terlalu lama sejak tahun 2013 dan baru naik tahun ini. Tapi pertimbangannya memang kapasitas SDM dari perusahaan asuransi masih minim," ujar Darul, Selasa (15/9). OJK masih memaklumi saat ini perusahaan asuransi umum belum memiliki IT, underwriter dan SDM yang kuat. Sehingga wajar jika, perusahaan asuransi membuang risiko ke luar negeri. Baru, sisanya ditanggung perusahaan. OJK akan merilis Peraturan OJK atau POJK mengenai Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri. Aturan ini menegaskan dukungan reasuransi dalam negeri yang akan dikeluarkan pada Oktober mendatang. Sedangkan pemberlakuannya mulai pada 1 Januari 2016. Sebelumnya dalam Surat Edaran OJK No. S-77/D.05/2014 tentang Optimalisasi Kapasitas Dalam Negeri berisikan tentang: Peningkatan batasan minimum retensi sendiri perusahaan asuransi dengan target peningkatan sebesar 1,5% sampai dengan 2 %. Selain itu, mewajibkan mendapat dukungan reasuransi dalam negeri untuk pertanggungan ulang treaty sekurang-kurangnya 25% atau sebesar mana yang lebih besar. Bahkan sampai dengan 100% untuk asuransi kendaraan bermotor, kecelakaan diri, kesehatan, suretyship, kredit, jiwa dan marine cargo Perusahaan Reasuransi Dalam Negeri wajib menjadi Leader Treaty mewajibkan mendapat dukungan reasuransi dalam negeri untuk pertanggungan ulang facultative untuk lini asuransi harta benda, rekayasa, energy, aneka, pengangkutan, rangka kapal, rangka pesawat sekurang-kurangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan