KONTAN.CO.ID - MATARAM. Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Siti Aminah memperingatkan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk segera mengurus sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024. Sebab jika melewati dari tanggal yang telah ditentukan maka si pelaku usaha UMKM akan dikenakan sejumlah sanksi. "Terakhir 17 Oktober 2024, berarti di 18 Oktober 2024 sanksi diterapkan. Pertama, akan ada sanksi administratif kepada pelaku usaha yg belum bersertifikat halal. Kita akan lihat alasannya apa, kenapa belum bersertifikat," kata Siti di Mataram, Selasa (30/1).
Setelah 17 Oktober 2024, UMKM Siap-Siap Kena Sanksi Jika Tidak Punya Sertifikat Halal
KONTAN.CO.ID - MATARAM. Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Siti Aminah memperingatkan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk segera mengurus sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024. Sebab jika melewati dari tanggal yang telah ditentukan maka si pelaku usaha UMKM akan dikenakan sejumlah sanksi. "Terakhir 17 Oktober 2024, berarti di 18 Oktober 2024 sanksi diterapkan. Pertama, akan ada sanksi administratif kepada pelaku usaha yg belum bersertifikat halal. Kita akan lihat alasannya apa, kenapa belum bersertifikat," kata Siti di Mataram, Selasa (30/1).