KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Insiatif fiskal berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil Low Cost Green Car ( LCGC) atau yang lebih dikenal dengan sebutan mobil murah akan dicabut. Hal ini lantaran pemerintah akan mengubah skema PPnBM lama untuk mendorong mobil listrik di Indonesia. Rencana itu sudah disampaikan ke Komisi XI DPR pada Senin (11/3). Berdasarkan draf skema yang disampaikan pemerintah ke DPR, mobil LCGC yang masuk Kendaraan Bermotor Hamat energi dan Harga terjangkau (KBH2) akan dikenakan PPnBM sebesar 3%. "Terkait dengan KBH2, memang kalau dia tetap menggunakan emisi seperti sekarang dan Euro 2, dia kena 3%," ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam rapat konsultasi dengan Komisi XI, Jakarta.
Setelah 6 tahun nikmati PPnBM 0%, kini Mobil LCGC bakal kena PPnBM 3%
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Insiatif fiskal berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil Low Cost Green Car ( LCGC) atau yang lebih dikenal dengan sebutan mobil murah akan dicabut. Hal ini lantaran pemerintah akan mengubah skema PPnBM lama untuk mendorong mobil listrik di Indonesia. Rencana itu sudah disampaikan ke Komisi XI DPR pada Senin (11/3). Berdasarkan draf skema yang disampaikan pemerintah ke DPR, mobil LCGC yang masuk Kendaraan Bermotor Hamat energi dan Harga terjangkau (KBH2) akan dikenakan PPnBM sebesar 3%. "Terkait dengan KBH2, memang kalau dia tetap menggunakan emisi seperti sekarang dan Euro 2, dia kena 3%," ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam rapat konsultasi dengan Komisi XI, Jakarta.