KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan, sejak diundangkannya UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa (UU Desa), pihak desa berinisiatif membentuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Abdul menyebut, Bumdes menjadi andalan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Ia bilang, sebelum pengundangan Undang-Undang Desa, sampai 2014 telah didirikan 8.189 Bumdes. Kemudian pada 2015 terbentuk sebanyak 6.274 Bumdes, tahun 2016 terbentuk sebanyak 14.132 Bumdes. Kemudian, tahun 2017 terbentuk sebanyak 14.744 Bumdes, tahun 2018 terbentuk sebanyak 5.874 Bumdes, dan pada tahun 2019 didirikan sebanyak 1.878 Bumdes.
Setelah 7 implementasi UU Desa telah terbentuk 51.000 BUMDes
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan, sejak diundangkannya UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa (UU Desa), pihak desa berinisiatif membentuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Abdul menyebut, Bumdes menjadi andalan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Ia bilang, sebelum pengundangan Undang-Undang Desa, sampai 2014 telah didirikan 8.189 Bumdes. Kemudian pada 2015 terbentuk sebanyak 6.274 Bumdes, tahun 2016 terbentuk sebanyak 14.132 Bumdes. Kemudian, tahun 2017 terbentuk sebanyak 14.744 Bumdes, tahun 2018 terbentuk sebanyak 5.874 Bumdes, dan pada tahun 2019 didirikan sebanyak 1.878 Bumdes.