Setelah 7 tahun, pembahasan revisi UU Migas akan dimulai tahun depan



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. JAKARTA. Setelah penantian panjang, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bakal mulai membahas revisi Undang-Undang Migas pada pertengahan 2021 mendatang. Asal tahu saja, revisi bagi UU Migas ini telah tujuh tahun mengalami ketidakjelasan.

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto bilang, pembahasan RUU Migas akan dilakukan simultan dengan penyelesaian RUU Energi Baru Terbarukan (EBT).

"Insya Allah pertengahan tahun depan setelah secara simultan UU EBT naskah akademiknya. Nanti pertengahan tahun 2021 sudah masuk UU Migas dengan mekanisme yang sama," kata Sugeng dalam diskusi virtual Bimasena  dalam diskusi Bimasena 'Sewindu Keputusan MK Pembubaran BP Migas', Jumat (13/11). 


Baca Juga: Ini pekerjaan rumah Dirjen Migas dan Dirjen EBTKE Kementerian ESDM yang baru

Sugeng mengungkapkan, revisi UU Migas kini kembali masuk dalam prolegnas bersama RUU EBT sehingga diharapkan pembahasannya pun dapat rampung dalam periode ini.

Ia mengungkapkan, revisi UU Migas yang sebelumnya juga masuk dalam prolegnas 2014-2019 tak kunjung rampung karena pemerintah tak melampirkan Daftar Isian Masalah (DIM) versi pemerintah.

"Betul RUU Migas sudah jadi prioritas di periode lalu dan sudah jadi diangkat di paripurna dan berkirim surat ke presiden dan presiden pun sudah membalas dalam surpresnya, termasuk dari kementerian lain, tapi tidak melampirkan DIM," pungkas Sugeng.

Selanjutnya: DPR segera tetapkan prolegnas tahun depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari