JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) di tingkat pertama telah selesai. Tahap selanjutnya adalah, menedengar pandangan minifraksi untuk ditetapkan sebagai keputusan tahap pertama di Komisi XI. RUU ini sebetulnya sudah mulai diajukan pemerintah sejak tahun 2008, artinya delapan tahun yang lalu. Munculnya ide keberadaan beleid ini, supaya pemerintah memiliki payung hukum yang jelas mengenai protokol pengambilan keputusan ketika krisis. Dalam pembahasan terakhir, pemerintah dan Komisi XI DPR-RI menyepakati sejumlah hal, mengenai substansi beleid tersebut. Terutama menyangkut tidak dilibatkannya dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam penanganan krisis terhadap Bank Sistemik,
Setelah 8 tahun, RUU PPKSK selesai dibahas
JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) di tingkat pertama telah selesai. Tahap selanjutnya adalah, menedengar pandangan minifraksi untuk ditetapkan sebagai keputusan tahap pertama di Komisi XI. RUU ini sebetulnya sudah mulai diajukan pemerintah sejak tahun 2008, artinya delapan tahun yang lalu. Munculnya ide keberadaan beleid ini, supaya pemerintah memiliki payung hukum yang jelas mengenai protokol pengambilan keputusan ketika krisis. Dalam pembahasan terakhir, pemerintah dan Komisi XI DPR-RI menyepakati sejumlah hal, mengenai substansi beleid tersebut. Terutama menyangkut tidak dilibatkannya dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam penanganan krisis terhadap Bank Sistemik,