JAKARTA. Setelah PT Andalan Artha Advisindo (AAA), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membekukan kegiatan usaha perusahaan sekuritas. Broker yang dimaksud adalah PT Overseas Securities. Uriep Budhi Prasetyo, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI mengatakan, pihaknya mendapat surat dari OJK tertanggal 2 Maret 2015. Surat itu berisi tentang penghentian sementara kegiatan usaha broker berkode BM tersebut. Menindaklanjuti surat itu, pihak BEI pun melarang Overseas melakukan aktivitas perdagangan di BEI mulai sesi I perdagangan hari ini, Selasa (3/1).
Setelah AAA, OJK bekukan Overseas Securities
JAKARTA. Setelah PT Andalan Artha Advisindo (AAA), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membekukan kegiatan usaha perusahaan sekuritas. Broker yang dimaksud adalah PT Overseas Securities. Uriep Budhi Prasetyo, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI mengatakan, pihaknya mendapat surat dari OJK tertanggal 2 Maret 2015. Surat itu berisi tentang penghentian sementara kegiatan usaha broker berkode BM tersebut. Menindaklanjuti surat itu, pihak BEI pun melarang Overseas melakukan aktivitas perdagangan di BEI mulai sesi I perdagangan hari ini, Selasa (3/1).