KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah merespon positif kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) memberikan relaksasi untuk sektor properti berupa uang muka atau down payment 0 persen untuk kredit pemilikan rumah/apartemen (KPR/KPA). Pemerintah sedang menyiapkan insentif fiskal seperti keringanan pajak bagi pengusaha properti. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, saat ini pemerintah tengah melakukan pembahasan terkait relaksasi yang akan diberikan kepada industri properti. “Sedang dibahas di internal pemerintah, terutama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Anggaran terkait dengan skema insentif untuk industri perumahan,” kata Susiwijono kepada Kontan.co.id, Senin (22/2).
Setelah ada DP rumah 0 persen, pemerintah siapkan keringanan pajak industri properti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah merespon positif kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) memberikan relaksasi untuk sektor properti berupa uang muka atau down payment 0 persen untuk kredit pemilikan rumah/apartemen (KPR/KPA). Pemerintah sedang menyiapkan insentif fiskal seperti keringanan pajak bagi pengusaha properti. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, saat ini pemerintah tengah melakukan pembahasan terkait relaksasi yang akan diberikan kepada industri properti. “Sedang dibahas di internal pemerintah, terutama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Anggaran terkait dengan skema insentif untuk industri perumahan,” kata Susiwijono kepada Kontan.co.id, Senin (22/2).