KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sementara tiga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengucurkan stimulus buat industri perbankan, anggota KSSK lainnya yaitu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) belum banyak ambil langkah. Padahal peran LPS sejatinya cukup vital terutama terkait penjaminan simpanan perbankan. Pada masa pandemi, dana pihak ketiga (DPK) merupakan sumber likuiditas utama untuk operasi perbankan. Baca Juga: BRI siapkan peluncuran produk digital baru hadapi new normal
Setelah aneka insentif dari BI, Kemenkeu dan OJK, kini perbankan menanti langkah LPS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sementara tiga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengucurkan stimulus buat industri perbankan, anggota KSSK lainnya yaitu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) belum banyak ambil langkah. Padahal peran LPS sejatinya cukup vital terutama terkait penjaminan simpanan perbankan. Pada masa pandemi, dana pihak ketiga (DPK) merupakan sumber likuiditas utama untuk operasi perbankan. Baca Juga: BRI siapkan peluncuran produk digital baru hadapi new normal