KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelompok bank kecil kembali mendapatkan cobaan yang menantang dari regulator. Bila sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank kecil menggerek modal inti minimum Rp 3 triliun, kini kelompok bank harus memenuhi ketentuan giro wajib minimum (GWM) dari Bank Indonesia. Sebenarnya, aturan GWM sebesar 9% pada September 2022 mendatang, akan berlaku bagi seluruh pelaku industri perbankan. Namun Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin menilai bank besar akan mudah memenuhi ketentuan ini lantaran memiliki likuiditas yang lebih fleksibel ditopang oleh dana murah. “Ini akan menjadi kebijakan unpopular bagi bank kecil. Likuiditas bank kecil akan terganggu dengan mengurangi volume kredit, tidak sampai menghentikan penyaluran pembiayaan,” ujar Amin kepada Kontan.co.id pada Rabu (8/5).
Setelah Aturan Modal Inti OJK, Kini Bank Kecil Dapat Pukulan Kebijakan GWM dari BI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelompok bank kecil kembali mendapatkan cobaan yang menantang dari regulator. Bila sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank kecil menggerek modal inti minimum Rp 3 triliun, kini kelompok bank harus memenuhi ketentuan giro wajib minimum (GWM) dari Bank Indonesia. Sebenarnya, aturan GWM sebesar 9% pada September 2022 mendatang, akan berlaku bagi seluruh pelaku industri perbankan. Namun Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin menilai bank besar akan mudah memenuhi ketentuan ini lantaran memiliki likuiditas yang lebih fleksibel ditopang oleh dana murah. “Ini akan menjadi kebijakan unpopular bagi bank kecil. Likuiditas bank kecil akan terganggu dengan mengurangi volume kredit, tidak sampai menghentikan penyaluran pembiayaan,” ujar Amin kepada Kontan.co.id pada Rabu (8/5).