Setelah Audit Rampung, LPS Jual Bank Century



JAKARTA. Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) tak ingin lama-lama memiliki PT Bank Century Tbk. LPS menargetkan menjual kepemilikannya di Bank Century, begitu hasil audit bank rampung akhir Maret ini. Untuk itu, LPS mulai membuka pintu bagi mereka yang tertarik menjadi investor strategis Bank Century. "Sejauh ini baru Malaysia Berhad yang sudah datang," ujar Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani, kemarin (9/3). Malaysia Berhad merupakan anak perusahaan Kuwait Finance House, salah satu bank syariah terbesar di dunia. Tapi Firdaus buru-buru menambahkan, Malaysia Berhad belum berbicara secara detail, seperti mengajukan harga. Bahkan, perusahaan itu belum menyerahkan pernyataan ingin membeli alias letter of intent (LoI). "Mereka cuma menyatakan tertarik," imbuhnya. Firdaus mengaku, sebelum Bank Century diambil alih LPS, PT Sinarmas Multiartha Tbk. pernah memasukkan LoI dan melakukan uji tuntas (due diligence). "Namun, belum ada satu investor pun yang memasukkan LoI sejak Century ditangani LPS," katanya. Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004, LPS wajib melepas kepemilikan di bank yang mendapat suntikan modal dalam rangka penyelamatan. Tapi, UU ini tak mengatur secara jelas cara LPS melakukan divestasi. Jadi, LPS berhak menentukan sendiri mekanismenya. "Menurut saya, cara yang pas ya strategic sales," ujar Rudjito, Ketua Dewan Komisioner LPS. Menurut UU tadi, LPS memiliki waktu tiga tahun, dan dapat diperpanjang lagi hingga dua tahun berikutnya, untuk menyehatkan sebuah bank. Dalam kurun waktu tersebut, LPS bisa melepaskan kepemilikan di bank bersangkutan dengan harga optimal. Harga optimal yang dimaksud di sini adalah harga yang lebih tinggi daripada biaya penyelamatan bank. Saat ini, rasio kecukupan modal (CAR) Bank Century telah berada di atas 8%. "Setahu saya, mereka juga sudah melunasi Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek Bank Indonesia sebesar Rp 700 miliar," imbuh Firdaus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: