KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengacara Hotman Paris menyampaikan kabar baik untuk para buruh dan pekerja. Terutama perihal menuntut hak uang pesangon. “Berita bagus untuk pekerja, berita bagus untuk para buruh. Saya baru membaca draf UU Cipta Kerja,” katanya melalui akun Instagramnya, Rabu (14/10). Hotman menyebutkan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memuat aturan apabila majikan tidak membayar pesangon sesuai ketentuan akan dianggap sebagai tindak pidana kejahatan. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Setelah baca UU Cipta Kerja, Hotman Paris ucapkan selamat buat buruh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengacara Hotman Paris menyampaikan kabar baik untuk para buruh dan pekerja. Terutama perihal menuntut hak uang pesangon. “Berita bagus untuk pekerja, berita bagus untuk para buruh. Saya baru membaca draf UU Cipta Kerja,” katanya melalui akun Instagramnya, Rabu (14/10). Hotman menyebutkan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memuat aturan apabila majikan tidak membayar pesangon sesuai ketentuan akan dianggap sebagai tindak pidana kejahatan. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.