KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah menetapkan harga khusus penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO), pemerintah akan menetapkan harga khusus untuk gas bumi untuk pembangkit listrik. Upaya mematok harga gas ini dilakukan sebagai cara memangkas biaya produksi listrik PT Perusahaan Listik Negara (PLN) yang bersumber bahan gas yang harganya masih tinggi. Ini merupakan konsekuensi pemerintah melarang PLN menaikkan tarif listrik hingga akhir tahun 2019. Mau tidak mau, biaya BUMN itu harus dipangkas. Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Andy Noorsaman Sommeng menjelaskan, harga gas pembangkit diatur dalam Permen ESDM No 45/2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Listrik. Ketentuannya, harga gas setara 14,5% dari harga Indonesia Crude Price (ICP)
Setelah batubara, harga gas lokal dipatok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah menetapkan harga khusus penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO), pemerintah akan menetapkan harga khusus untuk gas bumi untuk pembangkit listrik. Upaya mematok harga gas ini dilakukan sebagai cara memangkas biaya produksi listrik PT Perusahaan Listik Negara (PLN) yang bersumber bahan gas yang harganya masih tinggi. Ini merupakan konsekuensi pemerintah melarang PLN menaikkan tarif listrik hingga akhir tahun 2019. Mau tidak mau, biaya BUMN itu harus dipangkas. Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Andy Noorsaman Sommeng menjelaskan, harga gas pembangkit diatur dalam Permen ESDM No 45/2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Listrik. Ketentuannya, harga gas setara 14,5% dari harga Indonesia Crude Price (ICP)