KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah berhasil menembus level US$ 52.000, Bitcoin kembali tersungkur dalam dua hari terakhir. Kripto dengan kapitalisasi terbesar tersebut kini diperdagangkan di kisaran US$ 46.000 per BTC. Salah satu kabar terbaru yang dinilai jadi sentimen negatif adalah sikap Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) yang memberikan wells notice atau pemberitahuan resmi dari SEC bahwa lembaga tersebut berencana melakukan tindakan penegakan hukum terhadap Coinbase. Hal ini terjadi lantaran Coinbase yang menawarkan layanan pinjam-meminjam USDT atau stable coin dolar AS. Jika sampai Coinbase tetap melakukan aksi tersebut, SEC dikabarkan tidak akan ragu menempuh jalur hukum.
Walau demikian CEO Triv.co.id Gabriel Rey meyakini ketegangan antara SEC dan Coinbase bukan menjadi penyebab terkoreksinya harga Bitcoin. Ia bilang, langkah SEC tersebut lebih sebagai bentuk pencegahan agar Coinbase tidak menjadi layaknya perbankan yang bisa punya layanan pinjam-meminjam. Baca Juga: Tokoh kripto ini yakin, harga Bitcoin tembus US$ 100.000 di akhir tahun Hal ini mengingat untuk bisa memberikan layanan pinjaman, perbankan di AS saja punya segudang peraturan dan persyaratan. Sementara di dunia kripto sendiri, belum ada peraturan soal tersebut, sehingga SEC mencegah Coinbase agar tidak memberikan layanan tersebut di saat aturannya belum ada.