Setelah Blue Bird, DANA akan gandeng perusahaan transportasi lain



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Blue Bird Tbk (BIRD) secara resmi menggandeng dompet digital DANA sebagai alternatif pembayaran elektronik di aplikasi My Bluebird. Dari kerja sama tersebut, DANA melihat potensi kebutuhan transportasi di masyarakat terus meningkat.

“Blue Bird tetap saja menjadi salah satu transportasi utama masyarakat Indonesia. Kami akan melihat potensinya 1 bulan-2 bulan ke depan, yang jelas kebutuhan transportasi tetap meningkat apalagi mobil bluebird juga makin bagus,” kata CEO DANA Vincent Iswara di Jakarta, Rabu (20/11).

Sayangnya ia enggan menyebutkan berapa pengguna baru yang dibidik dari kerja sama tersebut. Sampai Oktober 2019, DANA mencatatkan 30 juta pengguna dengan jumlah transaksi sebanyak 3 juta kali per hari.


Baca Juga: Asyik, Google Assistant sekarang bisa pesan GoFood dan cek saldo BCA

Kemitraan dengan taksi merupakan pertama bagi DANA. Namun platform pembayaran elektronik ini tengah menjajaki kerja sama dengan moda transportasi lain seperti kereta rel listrik (KRL) dan ojek berbasis daring.

“Kami ada (kerja sama dengan transportasi lain). Cuma taksi Blue Bird menjadi taksi pertama,” ungkap Vincent.

Sejumlah platform pembayaran lain sudah lebih dulu masuk ke jasa transportasi. Vincent juga berharap akan lebih banyak lagi kerja sama karena itu semakin baik bisnis DANA.

Dalam hal ini, DANA mengadopsi konsep open platform. Konsep ini memungkinkan DANA untuk melakukan kerja sama dengan berbagai partner yang sudah memiliki ekosistem di dalamnya.  

Baca Juga: Setelah GoJek, LinkAja bakal bisa bayar transaksi Grab

Walaupun pemain lain sudah banyak menggandeng moda transportasi, menurut Vincent, kerja sama dengan taksi Blue Bird bukan merupakan persaingan. Hal ini justru ingin mengubah masyarakat Indonesia menggunakan transaksi non-tunai.

Dalam kerja sama dengan Blue Bird, mereka akan memberikan promo menarik. Masyarakat yang bepergian menggunakan Blue Bird dan pembayaran dengan platform DANA akan mendapatkan free ride maksimal senilai Rp 20.000 jika frekuensi transaksi tiga kali dalam periode 20 November 2019 hingga Desember 2019. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat