KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran bank syariah baru untuk meramaikan industri perbankan syariah tampaknya butuh waktu yang tidak sebentar. Pasalnya, unit usaha syariah yang sudah memenuhi ketentuan wajib pemisahan dari induknya atau spin off belum lagi bertambah. Seperti diketahui, saat ini baru ada dua bank yang sudah wajib untuk melakukan spin off, adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN). Keduanya telah memenuhi kewajiban karena aset UUS yang mereka miliki telah menyentuh Rp 50 triliun Di sisi lain, beberapa UUS yang hampir memenuhi ketentuan aset tersebut justru mengalami perlambatan pertumbuhan aset. Alhasil, belum ada lagi UUS yang wajib melakukan spin off setidaknya hingga periode semester I-2024 ini.
Baca Juga: Strategi Bank Syariah Indonesia (BSI) Kembangkan SDM Berkualitas Ambil contoh, PT Bank Maybank Indonesia Tbk yang hingga semester I-2024 ini memiliki aset UUS senilai Rp 41,84 triliun atau naik tipis 1,9% secara year to date (ytd). Bahkan, jika dibandingkan secara tahunan, aset UUS Maybank justru turun 3,34% YoY. Jika dilihat secara rinci, turunnya total aset UUS Maybank berasal dari pos surat berharga yang kian berkurang, baik secara tahunan maupun dari akhir tahun, menjadi Rp 7,88 triliun. Penurunan aset surat berharga tersebut sekitar 44,32% YoY dan 8,5% Ytd. Hal yang hampir serupa juga terjadi pada PT Bank Permata Tbk yang dari sisi jumlah aset juga sejatinya hampir mendekati ketentuan untuk wajib spin off. Sayangnya, aset UUS Permata justru turun 2,4% Ytd menjadi Rp 37,4 triliun. Pos surat berharga pun juga yang membuat aset UUS Bank Permata turun di periode semester I-2024. Di mana, pada akhir tahun 2023, surat berharga yang dimiliki senilai Rp 10,81 triliun menjadi Rp 10,18 triliun di semester I-2024. Sebelumnya, Konsultan Ekonomi Syariah Adiwarman Azwar Karim mengungkapkan bahwa aturan yang baru terbit tahun lalu tersebut bisa berdampak adanya perlambatan pertumbuhan aset industri perbankan syariah. Di mana, bank yang belum siap memisahkan UUS-nya, akan memperlambat pertumbuhan asetnya. “Kalau yang hampir memenuhi dan belum ada rencana mau ngapain untuk spin off, tentu bakal berpikir lagi,” ujarnya, Rabu (8/5). Adiwarman pun mengungkapkan ada beberapa kondisi yang akhirnya bisa membuat aset sebuah UUS bisa menurunkan asetnya agar terhindar dari kewajiban pemisahaan atau spin off. Misalnya, melalui aset tresuri yang dimiliki.
Baca Juga: Daya Tarik KPR Syariah Lebih Kuat Tahun Ini Ia melihat beberapa UUS memiliki aset tresuri yang cukup dominan dari total aset keseluruhan. Di mana, aset treasui tersebut bisa mencapai 50% dari total aset yang dimiliki.
“Kalau aset tresuri itu kan bisa hilang. Jadi tinggal dipindahin aja nanti juga total asetnya turun dan akhirnya terbebas dari kewajiban spin off,” ujar Adiwarman. Meski demikian, ia melihat trik tersebut juga tidak semudah itu dilakukan. Sebab, ia menegaskan OJK memiliki kewenangan untuk memaksa melakukan konsolidasi terlebih jika melihat ada kondisi kesengajaan memperlambat pertumbuhan. “Tapi untuk sampai pada titik tersebut, akan panjang lagi,” tandasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi