KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kini perusahaan fintech lending yang mengantongi tanda berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertambah. Per Mei 2019 ini, ada empat perusahaan yang sudah berstatus berizin. Mereka adalah Investree, Amartha, Dompet Kilat dan KIMO. Dengan bertambahnya jumlah pemain maka sekarang total fintech lending yang mengantongi izin final menjadi lima perusahaan. Sebelumnya fintech Danamas telah lebih dulu menerima izin tersebut. Sementara 108 fintech lainnya masih berstatus terdaftar. Merujuk peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, terdapat perbedaan status berizin dan terdaftar untuk perusahaan fintech lending.
Setelah Danamas, ini empat fintech yang kantongi izin final dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kini perusahaan fintech lending yang mengantongi tanda berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertambah. Per Mei 2019 ini, ada empat perusahaan yang sudah berstatus berizin. Mereka adalah Investree, Amartha, Dompet Kilat dan KIMO. Dengan bertambahnya jumlah pemain maka sekarang total fintech lending yang mengantongi izin final menjadi lima perusahaan. Sebelumnya fintech Danamas telah lebih dulu menerima izin tersebut. Sementara 108 fintech lainnya masih berstatus terdaftar. Merujuk peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, terdapat perbedaan status berizin dan terdaftar untuk perusahaan fintech lending.