Setelah dengan Malaysia, BI perkuat kerangka kerja sama LCS dengan Kemenkeu Jepang



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan Jepang (JMOF) menyepakati penguatan kerangka kerjasama penyelesaian transaksi dengan mata uang lokal atau local currency settlement (LCS). 

Seperti yang kita ketahui, kedua negara ini menyepakati penyelesaian transaksi dengan mata uang Rupiah dan Yen sejak 31 Agustus 2020. 

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, mengatakan, penguatan kerangka kerja sama ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendorong perdagangan dan investasi. 


“Serta memperkuat stabilitas makroekonomi dengan mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas untuk penyelesaian perdagangan dan investasi langsung antara Indonesia dan Jepang,” ujar Erwin dalam keterangannya, Kamis (5/8). 

Baca Juga: Alasan Indonesia memakai mata uang lokal dalam transaksi dagang dengan China

Erwin memerinci, penguatan kerja sama yang dimaksud adalah dalam bentuk pelonggaran aturan transaksi valuta asing dalam kerangka penyelesaian transaksi bilateral kedua negara. 

Antara mencakup perluasan instrumen lindung nilai (hedging), hedging atas dasar proyeksi perdagangan dan investasi, peningkatan fleksibilitas transfer atas rekening IDR di Jepang, dan peningkatan threshold nilai transaksi tanpa dokumen underlying sampai dengan US$ 500.000 per transaksi.

Lebih lanjut, penguatan kerja sama ini akan berlaku efektif per 5 Agustus 2021. Hal ini juga masih sejalan dengan Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh BI dan JMOF pada tanggal 5 Desember 2019.

Strategi penguatan kerangka kerja sama LCS merupakan bagian dari upaya bersama BI dan JMOF dalam mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas kepada pelaku usaha dan individu untuk memfasilitasi dan meningkatkan perdagangan, investasi langsung, serta kegiatan transaksi lainnya seperti remitansi antara Indonesia dan Jepang.    

Selanjutnya: Manfaat Indonesia melakukan kerjasama mata uang lokal dengan berbagai negara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli