KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi dalam penindakannya kembali menemukan 123
fintech lending ilegal pada Jumat (6/9). Total entitas
fintech lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sejak awal 2019 sampai dengan September sebanyak 946 entitas sedangkan total yang telah ditangani sejak awal 2018 sampai September 2019 sebanyak 1.350 entitas. Pasca menetapkan
fintech ilegal, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan, pihaknya terus mengedukasi masyarakat agar terhindar dari
fintech ilegal.
"Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan pencegahan dengan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjadi korban. Selain itu, banyak korban yang tidak lapor polisi ketika sudah terjadi tindak pidana. Padahal tindak pidana yang terjadi berkaitan dengan
fintech peer-to-peer lending termasuk delik aduan, sehingga membutuhkan laporan dari masyarakat yang menjadi korban,"kata Tongam Tobing kepada Kontan.co.id, Senin (9/9).
Baca Juga: Awas, fintech ilegal masih berkeliaran Satgas Waspada Investasi melakukan antisipasi untuk mencegah maraknya
fintech ilegal dengan cara edukasi kepada masyarakat untuk berhati-hati. Satgas Waspada Investasi juga secara rutin mengumumkan daftar
fintech ilegal lewat situs resminya. Selain itu, bekerjasama dengan Kemenkominfo untuk melakukan
crawling data
fintech ilegal secara rutin melalui
cyber patroli. Satgas juga secara berkala menyampaikan konfirmasi
fintech ilegal yang tidak terdaftar di OJK berdasarkan informasi yang diterima dari hasil
cyber patroli. Tak hanya itu, Satgas secara berkala menyampaikan Laporan Informasi kepada Polri untuk dilakukan penegakan hukum. Menurut Tongam, Potensi tindak pidana dari
fintech peer-to-peer lending tentu ada, seperti ancaman, penghinaan, pelecehan seksual, pencemaran nama baik, dan tindak pidana lainnya. Oleh karena itu, Satgas Waspada Investasi mendorong agar masyarakat lapor bila entitas
fintech peer-to-peer lending ilegal kepada Polri apabila ditemukan unsur pidana. Terkait utang, Tongam bilang hal tersebut merupakan hubungan perdata yang tentunya menjadi ranah pribadi antara peminjam dan pemberi pinjaman. Utang tersebut agar diselesaikan berdasarkan kesepakatan para pihak, apakah utang tersebut akan dihapus, diubah jangka waktu pelunasannya, diubah jumlah pelunasannya, dan lain-lain. Untuk itu, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman kepada
fintech P2P untuk memahami hal-hal,
pertama, pinjam pada
fintech P2P yang terdaftar di OJK. Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan.
Kedua, pinjam untuk kepentingan yang produktif.
Baca Juga: Catat, ini daftar 49 investasi bodong terbaru yang distop Satgas Waspada Investasi Ketiga, pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman kepada
fintech P2P. Tongam bilang, saat ini koordinasi 13 kementerian/lembaga untuk memberantas
fintech ilegal sudah sangat kuat. Adapun ke-13 lembaga itu adalah OJK, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Koperasi dan UKM, Kejaksaan Agung, Polri, Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Ke-13 kementerian/lembaga tersebut memiliki peran masing-masing, seperti sosialisasi dan juga edukasi kepada masyarakat mengenai tawaran investasi ilegal dan sudah optimal dan cukup efektif. oleh karena itu, hal ini satgas juga perlu didukung bersama untuk mengoptimalkan melindungi masyarakat. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi