Setelah dipecat, Mahathir tantang Muhyiddin di Pengadilan Tinggi



KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Dr Mahathir Mohammad, mantan Perdana Menteri Malaysia beserta empat anggota parlemen lainnya melayangkan gugatan untuk menantang Muhyiddin Yassin dan kubunya. Gugatan itu dilakukan karena pihak Bersatu telah memutus keanggotaan dan peran kepemimpinan mereka secara efektif hampir dua pekan lalu, selain juga menuntut kompensasi.

Di dalam gugatan mereka yang menuntut 26 perintah pengadilan sebagaimana dilansir Malay Mail, Dr Mahathir dan kubunya menginginkan pengadilan mendeklarasikan bahwa Presiden Bersatu, Muhyiddin Yassin tidak lagi bertindak sebagai pemimpin partai, dan penunjukkan Hamzah Zainuddin sebagai sekretaris jenderal partai Bersatu tidaklah sah.

Baca Juga: Jaksa Malaysia menarik semua dakwaan korupsi terhadap sekutu Najib


Gugatan itu dilayangkan Selasa sore (9/6/2020) di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur. Selain Mahathir yang mengajukan gugatan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Partai Bersatu, empat anggota parlemen yang ikut melayangkan gugatan di antaranya Mukhriz Mahathir selaku wakil presiden partai, Syed Saddiq Abdul Rahman selaku ketua pemuda partai, Maszlee Malik dan Amiruddin Hamzah.

Bersama Mahathir, mereka berlima bersikeras bahwa mereka masih berada di dalam keanggotaan Bersatu meski partai itu telah mengeluarkan mereka pada 28 Mei lalu. Dua lainnya yang terdaftar telah mengajukan gugatan adalah Marzuki Yahya yang dikatakan Partai Bersatu tidak lagi bertindak sebagai sekretaris jenderal meski desakan dirinya akan statusnya di partai itu terus berlanjut.

Baca Juga: Politik Malaysia panas lagi usai kubu Mahathir ditangkap komisi anti korupsi

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie