KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta bakal dikenakan sanksi jika mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai cawagub oleh panitia pemilihan (panlih) wagub DKI. Sanksi itu, yakni pidana penjara paling lama 60 bulan dan denda maksimal Rp 50 miliar. "Kalau dia (cawagub) tetap mau mundur, maka dia dikenakan sanksi seperti tertulis di dalam tatib (tata tertib). Itu dendanya Rp 50 miliar dan kurungan (penjara)," ujar Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Bestari Barus di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (1/7). Tatib yang dimaksud Bestari, yakni draf tata tertib pemilihan wagub DKI. Sanksi bagi cawagub DKI yang mengundurkan diri dalam draf tatib itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Setelah ditetapkan, cawagub DKI yang mundur bisa dipenjara dan didenda Rp 50 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta bakal dikenakan sanksi jika mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai cawagub oleh panitia pemilihan (panlih) wagub DKI. Sanksi itu, yakni pidana penjara paling lama 60 bulan dan denda maksimal Rp 50 miliar. "Kalau dia (cawagub) tetap mau mundur, maka dia dikenakan sanksi seperti tertulis di dalam tatib (tata tertib). Itu dendanya Rp 50 miliar dan kurungan (penjara)," ujar Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Bestari Barus di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (1/7). Tatib yang dimaksud Bestari, yakni draf tata tertib pemilihan wagub DKI. Sanksi bagi cawagub DKI yang mengundurkan diri dalam draf tatib itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.