Setelah ditetapkan, cawagub DKI yang mundur bisa dipenjara dan didenda Rp 50 miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta bakal dikenakan sanksi jika mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai cawagub oleh panitia pemilihan (panlih) wagub DKI. Sanksi itu, yakni pidana penjara paling lama 60 bulan dan denda maksimal Rp 50 miliar. 

"Kalau dia (cawagub) tetap mau mundur, maka dia dikenakan sanksi seperti tertulis di dalam tatib (tata tertib). Itu dendanya Rp 50 miliar dan kurungan (penjara)," ujar Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Bestari Barus di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (1/7). 

Tatib yang dimaksud Bestari, yakni draf tata tertib pemilihan wagub DKI. Sanksi bagi cawagub DKI yang mengundurkan diri dalam draf tatib itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. 


Pasal 191 Ayat 1 undang-undang itu menyebutkan, calon gubernur atau calon wakil gubernur yang dengan sengaja mengundurkan diri dalam rentang waktu setelah ditetapkan sebagai calon hingga pemungutan suara bakal dikenakan pidana penjara dan denda. 

Rinciannya, pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan. Sementara denda yang dikenakan, yakni minimal Rp 25 miliar dan maksimal Rp 50 miliar. 

Bestari belum bisa memastikan waktu penetapan cawagub DKI oleh panlih. Penetapan itu akan dilakukan setelah tatib pemilihan wagub DKI disahkan dalam rapat paripurna DPRD DKI. 

Rapat paripurna pengesahan tatib itu rencananya digelar Senin (8/7) pekan depan. Sebelum menetapkan cawagub, panlih nantinya akan memverifikasi nama-nama cawagub yang diajukan partai pengusung, yakni Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

"Setelah diverifikasi, baru diparipurnakan untuk ditetapkan oleh panlih. Setelah dia ditetapkan, di situlah dia tidak boleh lagi mundur. Kalau sekarang dia mundur, masih bisa," kata Bestari. 

Bestari menuturkan, pansus pemilihan wagub DKI saat ini tengah menyempurnakan draf tata tertib pemilihan wagub. Draf tatib itu nantinya akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar isinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

"Sedang penyempurnaan (tatib). Rabu konsultasi akhir materi dari tatib dengan Kemendagri," ucapnya.

Kursi wagub DKI masih kosong sejak ditinggalkan Sandiaga Uno pada 10 Agustus 2018. Partai Gerindra dan PKS telah mengajukan dua nama cawagub, yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu, ke DPRD DKI. (Nursita Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah Ditetapkan, Cawagub DKI yang Mundur Bakal Dipenjara dan Denda Rp 50 M"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi