Setelah Eksekusi Hotel Sultan, Pemanfaatan Lapangan Golf Senayan Disorot



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah pemerintah mengambil alih kembali lahan dan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) memicu dorongan agar evaluasi serupa dilakukan terhadap aset-aset strategis negara lainnya, termasuk Lapangan Golf Senayan. 

Pemerintah diminta meninjau kembali pemanfaatan kawasan tersebut agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi publik dan kepentingan jangka panjang negara.

Direktur Rumah Politik, Fernando Emas, menilai momentum penertiban aset negara di kawasan GBK seharusnya menjadi titik awal penataan ulang berbagai aset strategis yang selama ini dikelola pihak lain. 


Menurutnya, kawasan Lapangan Golf Senayan berpotensi dialihfungsikan untuk kebutuhan yang lebih luas, mulai dari ruang terbuka hijau, hutan kota, pusat perkantoran hingga kawasan hunian bagi pekerja di Jakarta.

Baca Juga: DPR Akan Koordinasi dengan Kementerian Setneg Bahas Nasib Karyawan Eks Hotel Sultan

"Kawasan lapangan golf Senayan bisa juga dialihfungsikan menjadi hutan kota atau kawasan hijau," kata Fernando, Kamis (18/6/2026).

Fernando berpandangan pemerintah perlu menata kembali fungsi aset negara agar selaras dengan kebutuhan pembangunan jangka panjang.

Jika kawasan Senayan tetap dipertahankan sebagai pusat olahraga, ruang hijau dinilai perlu diperluas. Sementara kebutuhan hunian dapat diarahkan ke kawasan lain seperti Kemayoran.

Ia juga menekankan pentingnya konsistensi pemerintah dalam menarik kembali aset negara yang masa kerja sama atau kontraknya berakhir. Menurutnya, aset-aset tersebut dapat dikelola langsung oleh negara, termasuk melalui Danantara, sehingga memberikan kontribusi pendapatan yang lebih optimal bagi negara.

Dorongan tersebut sejalan dengan sikap pemerintah yang menegaskan bahwa seluruh aset negara harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. 

Pernyataan itu disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto saat pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan Blok 15 GBK.

Baca Juga: Eksekusi Hotel Sultan Dimulai, Ini Sebagai Langkah Pengembalian Aset Negara

"Aset ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," ujar Bambang.

Pemerintah, kata Bambang, berkepentingan memastikan aset negara kembali berada dalam pengelolaan negara dan digunakan untuk kepentingan publik. 

Ia mengingatkan bahwa lahan eks Hotel Sultan merupakan aset negara yang dibebaskan pemerintah pada periode 1959-1962 untuk mendukung penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta.

Di sisi lain, isu mengenai Lapangan Golf Senayan juga berkaitan dengan aspek perpajakan. 

Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menegaskan bahwa lapangan golf bukan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dipungut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Bapenda DKI Jakarta, ketentuan tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 yang menyatakan golf bukan kategori hiburan sehingga tidak dapat dikenakan pajak hiburan daerah. 

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, jasa lapangan golf juga tidak termasuk objek PBJT.

Baca Juga: Polda Amankan 69 Orang Buntut Kericuhan saat Eksekusi Hotel Sultan

Karena itu, jasa penyediaan lapangan golf dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak. 

Konsekuensinya, Bapenda DKI Jakarta tidak memiliki data terkait penerimaan pajak, pelaporan omzet maupun pemeriksaan perpajakan atas operasional lapangan golf tersebut.

Perdebatan mengenai Lapangan Golf Senayan pun kini mengerucut pada satu isu utama: sejauh mana aset-aset strategis negara di kawasan premium ibu kota dapat dioptimalkan untuk memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan yang lebih luas bagi masyarakat.

Sumber: https://wartakota.tribunnews.com/news/893010/ramai-eksekusi-hotel-sultan-lapangan-golf-di-senayan-bisa-jadi-hutan-kota?page=all.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: