KONTAN.CO.ID- JAKARTA. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengirimkan surat rekomendasi tarif interkoneksi asimetris ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak Desember 2017 kemarin. Bagaiman nasib surat rekomendasi tersebut? Rupanya surat itu kini sedang berada di Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). “Saat ini sedang kami evaluasi dan nanti hasilnya akan kami sampaikan ke Pak Menteri di bulan Februari. Kebijakannya nanti ada di Menteri,” terang Komisioner Bidang Hukum BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti, kepada Kontan.co.id, Rabu (31/1). Menurut dia, setelah kebijakan ditetapkan, baru BRTI akan menyiapkan regulasi pendukungnya. Industri telekomunikasi memang sangat menanti aturan interkoneksi ini. Maklum, aturan penetapan biaya interkoneksi terakhir dikeluarkan tahun 2006 melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi. Dari aturan tersebut pemerintah menetapkan biaya interkoneksi mengacu dari Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) operator dominan. “Jika tidak ada perubahan berarti aturan lama tetap digunakan. Pertanyaannya apakah masih layak?,”kata Ahmad Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia.
Setelah Februari 2018, Kominfo harus umumkan tarif interkoneksi
KONTAN.CO.ID- JAKARTA. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengirimkan surat rekomendasi tarif interkoneksi asimetris ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak Desember 2017 kemarin. Bagaiman nasib surat rekomendasi tersebut? Rupanya surat itu kini sedang berada di Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). “Saat ini sedang kami evaluasi dan nanti hasilnya akan kami sampaikan ke Pak Menteri di bulan Februari. Kebijakannya nanti ada di Menteri,” terang Komisioner Bidang Hukum BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti, kepada Kontan.co.id, Rabu (31/1). Menurut dia, setelah kebijakan ditetapkan, baru BRTI akan menyiapkan regulasi pendukungnya. Industri telekomunikasi memang sangat menanti aturan interkoneksi ini. Maklum, aturan penetapan biaya interkoneksi terakhir dikeluarkan tahun 2006 melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi. Dari aturan tersebut pemerintah menetapkan biaya interkoneksi mengacu dari Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) operator dominan. “Jika tidak ada perubahan berarti aturan lama tetap digunakan. Pertanyaannya apakah masih layak?,”kata Ahmad Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia.