KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Olympindo Multi Finance telah beroperasi kembali setelah mengubah nama menjadi PT JTrust Olympindo Multi Finance. Pengubahan nama ini mendapatkan persetujuan dan telah mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perolehan izin usaha itu telah sesuai keputusan anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-316/NB.11/2019 tanggal 29 Mei 2019. Surat keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A Ariastiadi menyebutkan izin usaha ini berlaku sejak ditetapkannya keputusan tersebut. “Dengan pemberlakuan izin usaha itu, maka perusahaan multifinance ini wajib menjalankan kegiatan usaha secara sehat dan senantiasa mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku,” terang siaran pers OJK, Senin (17/6).
Setelah ganti nama, JTrust Olympindo Multi Finance kembali beroperasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Olympindo Multi Finance telah beroperasi kembali setelah mengubah nama menjadi PT JTrust Olympindo Multi Finance. Pengubahan nama ini mendapatkan persetujuan dan telah mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perolehan izin usaha itu telah sesuai keputusan anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-316/NB.11/2019 tanggal 29 Mei 2019. Surat keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A Ariastiadi menyebutkan izin usaha ini berlaku sejak ditetapkannya keputusan tersebut. “Dengan pemberlakuan izin usaha itu, maka perusahaan multifinance ini wajib menjalankan kegiatan usaha secara sehat dan senantiasa mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku,” terang siaran pers OJK, Senin (17/6).