KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto (HK) dan Ketua DPP PDI-P Yasonna H Laoly (YHL) bepergian ke luar negeri. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia, yaitu YHL dan HK. KPK mengatakan, larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Terpilih 2019-2024.
Baca Juga: ICW Minta Penanganan Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak Diintervensi Siapapun "Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut di atas," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12). KPK menyatakan, Hasto dan Yasonna dicegah ke luar negeri karena karena keberadaan keduanya di Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. "Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan," ujar Tessa. Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terkait PAW anggota DPR serta kasus perintangan penyidikan. Sementara itu, Yasonna juga telah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Rabu (18/12) pekan lalu. Yasonna mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI-P dan mantan Menteri Hukum dan HAM. Ia mengatakan, dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI-P, tim penyidik KPK mencecar pertanyaan terkait permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) melalui surat.
Baca Juga: Begini Peran Hasto di Kasus Dugaan Suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku "Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019," ujarnya. Yasonna menjelaskan, hal tersebut bertujuan untuk menyelesaikan perbedaan tafsiran terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pemilu 2019. Ia juga menyebutkan bahwa MA sudah membalas surat yang dikirimkan DPP PDI-P tersebut. "Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," kata Yasonna. Yasonna mengatakan, dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM, ia menyerahkan perlintasan atau perpindahan Harun Masiku kepada tim penyidik.
Baca Juga: KPK Tegaskan Tak Ada Politisasi Penetapan Tersangka Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Menurut Yasonna, Harun Masiku sempat terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 lalu kembali ke Indonesia sehari kemudian. "Itu dia masuk tanggal 6, keluar tanggal 7, dan baru belakangan keluar pencekalan itu saja enggak ada, paling turunan-turunan yang memfollow up," ucap dia. Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Setelah Hasto, Yasonna Laoly Juga Dilarang ke Luar Negeri"
Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/12/25/16092581/setelah-hasto-yasonna-laoly-juga-dilarang-ke-luar-negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi