KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan produk smartphone Google Pixel dilarang diperjualbelikan di Indonesia. Penyebabnya smartphone tersebut belum memiliki sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan memenuhi skema TKDN yang ditetapkan pemerintah. "Terkait dengan iPhone 16 series, kami tambahkan lagi ada juga produk lainnya, yakni produk dari Google, Google Pixel kami sampaikan bahwa sepanjang produk-produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN dan memenuhi skema yang sudah kami tetapkan, maka tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia," ujar Febri dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).
Setelah iPhone 16, Pemerintah Larang Perdagangan Google Pixel, Apa Alasannya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan produk smartphone Google Pixel dilarang diperjualbelikan di Indonesia. Penyebabnya smartphone tersebut belum memiliki sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan memenuhi skema TKDN yang ditetapkan pemerintah. "Terkait dengan iPhone 16 series, kami tambahkan lagi ada juga produk lainnya, yakni produk dari Google, Google Pixel kami sampaikan bahwa sepanjang produk-produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN dan memenuhi skema yang sudah kami tetapkan, maka tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia," ujar Febri dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).