KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah yang membuka peluang organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan memunculkan beragam respons di tingkat internal. Alih-alih satu suara, kebijakan ini justru memantik perbedaan pandangan yang cukup tajam, meski masih berada dalam koridor yang terkendali. Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024, ormas keagamaan kini boleh memperoleh izin usaha pertambangan. Menyikapi hal tersebut, Katadata Insight Center (KIC) melakukan kajian untuk menggali sikap, pandangan, serta harapan ormas keagamaan terhadap kebijakan konsesi tambang. Survei KIC melibatkan 415 responden yang terdiri dari pengurus dan anggota aktif ormas. Pengambilan data dilakukan secara tatap muka.
Setelah Izin Tambang Ormas Keagamaan, Pro-Kontra Mengemuka di Internal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah yang membuka peluang organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan memunculkan beragam respons di tingkat internal. Alih-alih satu suara, kebijakan ini justru memantik perbedaan pandangan yang cukup tajam, meski masih berada dalam koridor yang terkendali. Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024, ormas keagamaan kini boleh memperoleh izin usaha pertambangan. Menyikapi hal tersebut, Katadata Insight Center (KIC) melakukan kajian untuk menggali sikap, pandangan, serta harapan ormas keagamaan terhadap kebijakan konsesi tambang. Survei KIC melibatkan 415 responden yang terdiri dari pengurus dan anggota aktif ormas. Pengambilan data dilakukan secara tatap muka.