Setelah Izin Usaha Dicabut, Intan Baru Prana Mencari Peluang Usaha Baru



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Intan Baru Prana Tbk (IBFN) masih mencari peluang usaha baru untuk bisnis utamanya. Mengingat, Intan Baru Prana telah dicabut izinnya sebagai perusahaan pembiayaan oleh OJK pada awal tahun ini.

Direktur IBFN Alexander Reyzha menyebutkan saat ini pemegang saham masih mempelajari pelang usaha yang dapat menjadi bisnis utamanya. Ia menyebut jika ada perubahan bisnis usaha menjadi perusahaan non pembiayaan akan dilakukan sesuai dengan POJK 17 tahun 2020.

“Akan dilakukan penilaian perusahaan terlebih dahulu oleh KJPP Independen,” ujar Reyzha dalam keterbukaan informasi, Jumat (12/8).


Baca Juga: Sebulan Berlalu, BEI Belum Juga Buka Kembali Perdagangan Saham Intraco Penta (INTA)

Sementara itu, Reyzha juga mengungkapkan PT Intraco Penta Tbk (INTA) sebagai pemegang saham pengendali juga masih terus berusaha agar kelangsungan perusahaan masih bisa berjalan. Adapun, langkah yang dilakukan ialah berupaya untuk menggandeng investor baru. Ditambah, pemegang saham pengendali juga sembari mencari bidang usaha baru untuk kelangsungan usaha Intan Baru Prana.

“Serta melaksanakan diskusi dengan para kreditur untuk mengajukan restrukturisasi,” imbuh dia.

Baca Juga: Duh, 25 Perusahaan Pembiayaan Masih Belum Penuhi Ketentuan Permodalan

Reyzha juga menjelaskan perusahaan harus terus melakukan penambahan cadangan kerugian penurunan nilai yang signifikan dan berdampak terhadap kerugian perusahaan dan ekuitas Intan Baru Prana pun negatif.

Jika melihat keuangan perusahaan di 2021, rugi bersih tahun berjalan Intan Baru Prana tercatat senilai Rp 200,79 miliar. Sementara, jumlah ekuitas IBFN tercatat senilai Rp 521,84 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati