Setelah jadi pengendali, BPKH bakal suntik Rp 3 triliun kepada Bank Muamalat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi menjadi pengendali saham PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. BPKH dikabarkan akan melakukan penguatan modal Rp 3 triliun kepada Bank Muamalat melalui beberapa skema. 

Iggi H. Achsien, Komisaris Independen Bank Muamalat membenarkan kabar itu. Sayangnya, ia belum merinci lebih jelas skema yang akan ditetapkan.  “Nilai Rp 3 triliunnya betul. Detailnya ke Corporate Secretary saja ya,” ujar Iggi saat Kontan.co.id meminta konfirmasi pada Selasa (16/11).

Sayangnya, manajemen Bank Muamalat belum merinci perihal skema tersebut. Sekretaris Perusahaan Bank Muamalat Indonesia Hayunaji menyatakan Sesuai dengan keterbukaan informasi yang dikeluarkan oleh BPKH, Bank Muamalat menyampaikan bahwa informasi tersebut benar adanya. 


“Informasi yang lebih rinci akan kami sampaikan dalam Keterbukaan Informasi dan siaran pers yang akan kami kirimkan tanggal 17 November 2021,” katanya kepada Kontan.co.id.

Baca Juga: BCA Digital sudah punya lebih dari 300.000 nasabah

Memang, BPKH telah mengumumkan perubahan kepemilikan saham di bank syariah pertama  di Indonesia itu. BPKH mengantongi 78,45% Bank Muamalat. Kronologinya, pada 21 Juni 2021, 15 November dan 16 November 2021, BPKH telah menerima hibah saham Bank Muamalat dari investor terdahulu. 

“BPKH telah menerima hibah saham Bank Muamalat dari Islamic Development Bank, Bank Boubyan, Atwill Holdings Limited, National Bank of Kuwait, IDF Investment Foundation, dan BMF Holding Limited sebanyak 7,903 miliar saham atau setara dengan 77,42%, sehingga total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat menjadi 78,45%,” mengutip pengumuman BPKH pada Selasa (16/11).

BPKH menyatakan pengalihan saham tersebut merupakan penyerahan saham dengan hibah tidak terdapat harga pengalihan per saham.  Pengalihan saham dilakukan dalam rangka memiliki, mengoperasikan, dan mengembangkan usaha BPKH di bidang perbankan syariah. BPKH pun menjadi pemegang saham pengendali Bank Muamalat dari transaksi hibah. 

Transaksi ini dikecualikan dari Pengumuman dan Pelaksanaan Tender Offer Wajib sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

Baca Juga: Transaksi lewat cabang kian berkurang, bank akan ubah konsep jaringan kantornya

BPKH merupakan badan hukum publik yang dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 110/2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji, sebagai amanat dari UU No. 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Ketua BPKH Anggito Abimanyu juga belum banyak memberikan komentar. Ia menyatakan masih mengkaji terkait penguatan modal dan arahan bisnis Bank Muamalat setelah BPKH menjadi pemegang saham pengendali.  “Masih dalam kajian,” ujarnya kepada Kontan.co.id.

Editor: Tendi Mahadi