KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain usulan kenaikan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga akan mengetatkan uji emisi bagi seluruh kendaraan di Jakarta. Pemberlakuan wajib emisi bakal diterapkan mulai 2020 mendatang. Kepada media, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menjelaskan, sedang melakukan penyelesaian mengenai mekanisme pengaturan untuk wajib emisi bagi seluruh kendaraan bermotor di Jakarta. "Harapannya dalam satu dua minggu ini akan selesai tentang mekanisme pengaturannya supaya kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta itu bukan termasuk kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi, harus semuanya lolos uji emisi," ucap Anies di Jakarta, Selasa (2/7).
Setelah kenaikan BBNKB, Pemprov DKI Jakarta akan wajibkan uji emisi mulai tahun depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain usulan kenaikan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga akan mengetatkan uji emisi bagi seluruh kendaraan di Jakarta. Pemberlakuan wajib emisi bakal diterapkan mulai 2020 mendatang. Kepada media, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menjelaskan, sedang melakukan penyelesaian mengenai mekanisme pengaturan untuk wajib emisi bagi seluruh kendaraan bermotor di Jakarta. "Harapannya dalam satu dua minggu ini akan selesai tentang mekanisme pengaturannya supaya kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta itu bukan termasuk kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi, harus semuanya lolos uji emisi," ucap Anies di Jakarta, Selasa (2/7).