KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan sejumlah daerah di Indonesia menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Terbaru, pemerintah menetapkan Kendal, Jawa Tengah sebagai KEK lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 85/2019 tentang KEK Kendal yang telah diundangkan sejak 18 Desember lalu. Sebelum Kendal, untuk Pulau Jawa sendiri, pemerintah juga telah menetapkan Singosari, Jawa Timur sebagai KEK lewat PP no. 68 Tahun 2019. Baca Juga: Menko Airlangga bentuk tim ahli dan tim khusus kementerian, siapa saja isinya?
Setelah Kendal, pemerintah terus lakukan kajian dalam mencari daerah KEK lainnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan sejumlah daerah di Indonesia menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Terbaru, pemerintah menetapkan Kendal, Jawa Tengah sebagai KEK lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 85/2019 tentang KEK Kendal yang telah diundangkan sejak 18 Desember lalu. Sebelum Kendal, untuk Pulau Jawa sendiri, pemerintah juga telah menetapkan Singosari, Jawa Timur sebagai KEK lewat PP no. 68 Tahun 2019. Baca Juga: Menko Airlangga bentuk tim ahli dan tim khusus kementerian, siapa saja isinya?