KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo bakal diramaikan dengan jajaran dewan pengawas pada sejumlah lembaga. Jika di akhir tahun lalu pemerintah telah membentuk Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini di penghujung tahun 2020, pemerintah kembali mengusulkan dewan pengawas untuk Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rencana pembentukan Dewan Pengawas yang bertugas mengontrol sektor keuangan tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Sektor Keuangan atau RUU tentang Penanganan Permasalahan Perbankan, Penguatan Koordinasi, dan Penataan Ulang Kewenangan Kelembagaan Sektor Keuangan. Berdasarkan draf RUU Omnibus Law Sektor Keuangan yang didapat Kontan.co.id, terdapat campur tangan Menteri Keuangan (Menkeu) dalam penunjukan Dewan Pengawas BI dan Dewan Pengawas OJK. Dewan Pengawas itu nantinya beranggotakan lima orang dengan masa jabatan selama tiga tahun.
Setelah KPK, kini BI dan OJK bakal segera mempunyai dewan pengawas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo bakal diramaikan dengan jajaran dewan pengawas pada sejumlah lembaga. Jika di akhir tahun lalu pemerintah telah membentuk Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini di penghujung tahun 2020, pemerintah kembali mengusulkan dewan pengawas untuk Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rencana pembentukan Dewan Pengawas yang bertugas mengontrol sektor keuangan tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Sektor Keuangan atau RUU tentang Penanganan Permasalahan Perbankan, Penguatan Koordinasi, dan Penataan Ulang Kewenangan Kelembagaan Sektor Keuangan. Berdasarkan draf RUU Omnibus Law Sektor Keuangan yang didapat Kontan.co.id, terdapat campur tangan Menteri Keuangan (Menkeu) dalam penunjukan Dewan Pengawas BI dan Dewan Pengawas OJK. Dewan Pengawas itu nantinya beranggotakan lima orang dengan masa jabatan selama tiga tahun.