KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya mempublikasikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) Tahun Anggaran 2026. Dokumen resmi tersebut baru diunggah ke laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada hari ini 7 Januari 2026, meskipun secara formal telah diundangkan sejak 22 Oktober 2025. Berdasarkan dokumen yang kini dapat diakses publik, UU APBN 2026 diteken Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada tanggal yang sama.
Setelah Lama Dinanti, UU APBN 2026 Resmi Dipublikasikan Pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya mempublikasikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) Tahun Anggaran 2026. Dokumen resmi tersebut baru diunggah ke laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada hari ini 7 Januari 2026, meskipun secara formal telah diundangkan sejak 22 Oktober 2025. Berdasarkan dokumen yang kini dapat diakses publik, UU APBN 2026 diteken Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada tanggal yang sama.