JAKARTA. Nasabah bernama Daud Wibawa kembali membawa perkara hilangnya sejumlah dana yang di parkir di bank kepada pihak Kepolisian. Kali ini, Daud melaporkan Bank Danamon kepada Polda Metro Jaya, setelah sebelumnya melaporkan Bank Mandiri. Daud melaporkan Bank Danamon atas tudingan Tindak Pidana Pencurian dan Penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Perbankan. Atas tudingan ini, Daud mengaku menderita kerugian sebesar Rp 2,5 miliar. Daud melaporkan Bank Danamon pada 16 Maret kemarin. Daud menjelaskan, sejumlah dana miliknya yang berada di rekening Bank Mandiri berpindah ke rekening atas nama Daud Wibawa di Bank Danamon. Padahal, nasabah merasa dirinya tidak pernah memerintahkan ataupun menginginkan perpindahan dana tersebut.
Setelah laporkan Mandiri, Daud laporkan Danamon
JAKARTA. Nasabah bernama Daud Wibawa kembali membawa perkara hilangnya sejumlah dana yang di parkir di bank kepada pihak Kepolisian. Kali ini, Daud melaporkan Bank Danamon kepada Polda Metro Jaya, setelah sebelumnya melaporkan Bank Mandiri. Daud melaporkan Bank Danamon atas tudingan Tindak Pidana Pencurian dan Penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Perbankan. Atas tudingan ini, Daud mengaku menderita kerugian sebesar Rp 2,5 miliar. Daud melaporkan Bank Danamon pada 16 Maret kemarin. Daud menjelaskan, sejumlah dana miliknya yang berada di rekening Bank Mandiri berpindah ke rekening atas nama Daud Wibawa di Bank Danamon. Padahal, nasabah merasa dirinya tidak pernah memerintahkan ataupun menginginkan perpindahan dana tersebut.