JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali mengeluarkan kebijakan baru. Setelah melarang ekspor bibit lobster dan lobster bertelur, giliran bibit ikan kerapu yang dilarang untuk diekspor. "Minggu lalu saya buat aturan, bibit kerapu tidak boleh diekspor. Ini bibit yang diproduksi UPT (Unit Pelaksana Teknis) Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Susi di kantornya, Jakarta, Selasa (27/1). Susi menegaskan, kebijakan larangan ekspor untuk bibit ikan kerapu, bibit lobster dan lobster bertelur, menurut Susi, sebagai kelanjutan dari prinsip sustainability laut Indonesia.
Setelah lobster, kini Susi larang ekspor kerapu
JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali mengeluarkan kebijakan baru. Setelah melarang ekspor bibit lobster dan lobster bertelur, giliran bibit ikan kerapu yang dilarang untuk diekspor. "Minggu lalu saya buat aturan, bibit kerapu tidak boleh diekspor. Ini bibit yang diproduksi UPT (Unit Pelaksana Teknis) Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Susi di kantornya, Jakarta, Selasa (27/1). Susi menegaskan, kebijakan larangan ekspor untuk bibit ikan kerapu, bibit lobster dan lobster bertelur, menurut Susi, sebagai kelanjutan dari prinsip sustainability laut Indonesia.