KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen wajib saat pengisian daftar riwayat hidup Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Pengisian daftar riwayat hidup ini wajib dilakukan oleh peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi CPNS dan PPPK 2024. Adapun SKCK untuk CPNS dan PPPK dibuat di Polres (tingkat kabupaten/kota).
Berikut syarat dan cara membuat SKCK 2025. Syarat Bikin SKCK 2025
- Surat Pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon
- Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga
- Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah
- Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif
Baca Juga: Ini Jadwal Terbaru Pendaftaran PPPK 2024, Diperpanjang Sampai 15 Januari 2025 Cara Bikin SKCK 2025 Pastikan Anda datang ke polres pada jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00.
Silakan Anda langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah Anda siapkan. Nanti Anda akan diminta untuk mengisi formulir. Bagi Anda yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, Anda bisa melakukan pengambilan sidik jari di polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari. Untuk perekaman sidik jari ini, biasanya ada yang memungut biaya sebesar Rp 5.000 atau lebih (tergantung kebijakan polres setempat).
Baca Juga: Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2024 Di Sscasn.bkn.go.id , Cek Jadwal Sanggah Editor: Barratut Taqiyyah Rafie