KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) baru pertama kali ini terkena penghentian sementara (suspensi) perdagangan sejak tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 11 Oktober 2011. BEI memberlakukan suspensi SUPR pada tanggal 21 Februari 2022 di pasar reguler dan pasar tunai. Berdasarkan pengumuman BEI, Jumat (18/2), suspensi perdagangan dilakukan dalam rangka cooling down saham SUPR. Hal ini seiring dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham emiten menara telekomunikasi tersebut. "Penghentian sementara perdagangan saham bertujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di SUPR," kata manajemen BEI.
Setelah Melesat 119,71%, Saham SUPR Disuspensi Untuk Pertama Kali
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) baru pertama kali ini terkena penghentian sementara (suspensi) perdagangan sejak tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 11 Oktober 2011. BEI memberlakukan suspensi SUPR pada tanggal 21 Februari 2022 di pasar reguler dan pasar tunai. Berdasarkan pengumuman BEI, Jumat (18/2), suspensi perdagangan dilakukan dalam rangka cooling down saham SUPR. Hal ini seiring dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham emiten menara telekomunikasi tersebut. "Penghentian sementara perdagangan saham bertujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di SUPR," kata manajemen BEI.