KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah tegas telah dilakukan regulator untuk permasalahan yang ada pada beberapa kasus di perusahaan asuransi. Yang terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dari PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life). Terkait dengan pencabutan izin usaha tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK telah menyiapkan beberapa tindakan yang bakal dilakukan. Pertama, memerintahkan pemegang saham untuk menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Wanaartha Life.
Setelah Mencabut Izin Wanaartha Life, Ini Langkah yang akan Ditempuh OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah tegas telah dilakukan regulator untuk permasalahan yang ada pada beberapa kasus di perusahaan asuransi. Yang terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dari PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life). Terkait dengan pencabutan izin usaha tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK telah menyiapkan beberapa tindakan yang bakal dilakukan. Pertama, memerintahkan pemegang saham untuk menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Wanaartha Life.