Setelah mengubah nama, OJK izinkan Rahmat Pialang Asuransi beroperasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada PT Rajawali Pialang Asuransi setelah melakukan perubahan nama menjadi PT Rahmat Pialang Asuransi.

Merujuk siaran pers OJK Selasa (14/8), izin usaha tersebut diperoleh melalui keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-48/NB.1/2018 tanggal 30 Juli 2018. Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Keputusan tersebut, yaitu tertanggal 9 Agustus 2018.

Dengan keputusan ini, PT Rahmat Pialang Asuransi dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Diketahui, perusahaan ini mempunyai kantor pusat di Ruko Golden Boulevard Blok W2 No. 29, Jalan Pahlawan Seribu BSD City, Tangerang 15322.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Narita Indrastiti