KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menetapkan PT Danareksa (Persero) sebagai perusahaan holding BUMN yang mengelola anak usaha di berbagai bidang. Adapun sektor usaha yang dimaksud meliputi sedikitnya tujuh bidang antara lain jasa keuangan, kawasan industri, sumber daya air, jasa konstruksi, manufaktur hingga logistik. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 113 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dana Reksa. Presiden Jokowi meneken beleid tersebut pada 10 November 2021. Di tanggal yang sama, aturan ini berlaku.
Baca Juga: Chandra Asri (TPIA) tunjuk empat kontraktor global untuk FEED proyek CAP2 Dalam konsideran PP terbaru itu, Jokowi menimbang dua hal. Pertama, untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pembangunan perekonomian nasional khususnya peningkatan kapasitas usaha BUMN dan badan usaha lain, maka perlu mengubah maksud dan tujuan PT Danareksa. Kedua, dengan pertimbangan tadi, maka presiden perlu menetapkan PP terbaru tentang Danareksa. PP 113/2021 merevisi Pasal 2 PP 25/1976. Di beleid teranyar disebutkan, Danareksa memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding yang mengelola anak perusahaan di berbagai bidang. Sektor usaha yang dimaksud antara lain bidang jasa keuangan, kawasan industri, sumber daya air, jasa konstruksi dan konsultansi konstruksi, manufaktur, media dan teknologi, serta transportasi dan logistik. Di saat yang sama, Danareksa punya maksud dan tujuan mempercepat proses pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan menuju pemerataan pendapatan, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana, melaksanakan kegiatan investasi dan konsultansi manajemen, serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya Danareksa.
Baca Juga: Bank Raya Indonesia (AGRO) catatkan kerugian Rp 1,85 triliun di September 2021 Untuk mencapai maksud dan tujuan tadi, Danareksa melaksanakan sedikitnya sembilan kegiatan usaha utama. Nah, kegiatan usaha utama yang dimaksud antara lain aktivitas perusahaan holding termasuk mendirikan atau turut serta dalam bidang lain; investasi langsung atau tidak langsung; aktivitas restrukturisasi perusahaan/aset; pengelolaan aset BUMN dan/atau badan usaha lain; serta aktivitas penunjang jasa keuangan lain. Bukan hanya itu, Danareksa juga dapat melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Danareksa. Apakah kebijakan ini mengarahkan Danareksa sebagai Super Holding BUMN? PP 113/2021 tak menyebutkan Danareksa sebagai Super Holding BUMN. Sejatinya, wacana Super Holding BUMN mengemuka sejak periode pertama pemerintahan Jokowi. Pada 2016, misalnya, Rini Soemarno selaku Menteri BUMN kala itu menyatakan pemerintah sedang mengkaji pembentukan Super Holding BUMN untuk menguasai pasar nasional dan internasional. Indonesia ingin mengimbangi Malaysia yang memiliki super holding Khazanah Nasional Berhad, maupun Singapura yang mengusung Temasek Holdings.
Baca Juga: Raih Rp 18,79 triliun dari IPO, begini rencana pengembangan bisnis Mitratel (MTEL) Jokowi kembali menghidupkan wacana Super Holding BUMN pada debat Calon Presiden 2019. Saat itu, Jokowi bilang dengan skema super holding, BUMN bisa lebih berani "keluar kandang" dan membuka jaringan maupun potensi pasar secara global. Pada Oktober 2020, Menteri BUMN Erick Thohir merombak jajaran direksi dan komisaris Danareksa. Menteri Erick menunjuk Arisudono Soerono sebagai Direktur Utama Danareksa. Berikut ini susunan pengurus Danareksa: Arisudono Soerono (Direktur Utama), Christophorus Dedy Setiawan Soemijantoro (Direktur Investasi), Muhammad Teguh Wirahadikusumah (Direktur Keuangan & Manajemen Risiko), R Muhammad Irwan (Direktur SDM & Hukum); kemudian Robert Pakpahan (Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen), Barita Simanjuntak (Komisaris), Sonny Loho (KOmisaris) dan Mirza Adityaswara (Komisaris Independen).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sandy Baskoro