Setelah mobil, KPK sita 31 unit motor terkait Akil



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan harta benda terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjerat Akil Mochtar, Senin (23/12). Kali ini KPK melakukan penyitaan 31 unit motor yang diduga dalam penguasaan Muchtar Ependy."Diinformasikan bahwa malam ini dilakukan penyitaan 31 motor dari berbagai merk yang diduga dalam penguasaan Muchtar Ependy," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Senin (23/12) malam.Lebih lanjut Johan mengatakan, sejumlah motor tersebut disita dari kediaman Muchtar di kawasan Cempaka Putih, Jakarta. Johan juga Bilang, rencananya motor-motor tersebut dibawa ke Kantor KPK pada Senin malam.Terkait kasus ini, sebelumnya KPK pun berhasil melakukan penyitaan lebih dari 30 unit mobil pada Kamis (28/11) hingga Jumat (29/11) lalu. Dari sejumlah mobil tersebut, 25 unit mobil diantaranya pun dalam penguasaan Muchtar Ependy.Muchtar Ependy, yang juga seorang pengusaha jual beli otomotif tersebut telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus tersebut. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pun pernah mengatakan Muchtar sebagai 'gatekeeper' dalam kasus tersebut. Muchtar disebut-sebut sebagai operator suap Akil.Meski demikian, Muchtar membantah jika dikatakan dirinya terlibat dalam kasus dugaan pencucian uang Akil. Bahkan dia siap membuktikan bahwa usahanya berasal dari hasil yang halal. Namun, Muchtar tidak menapik bahwa dirinya mengenal Akil. Menurutnya, sejak tahun 2007 Akil memesan atribut kampanye ke Muchtar karena dia juga menjalankan usaha bisnis penyedia atribut kampanye.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie