KONTAN.CO.ID - Penyedia indeks global S&P Dow Jones Indices (S&P DJI) memasukkan Indonesia ke dalam daftar pantau (
watchlist) untuk kemungkinan penurunan status dari pasar berkembang (
emerging market) menjadi pasar perbatasan (
frontier market). Langkah tersebut menambah tekanan bagi pasar keuangan Indonesia setelah sebelumnya penyedia indeks global MSCI juga mengeluarkan peringatan serupa.
Baca Juga: NAB Reksadana Turun Jadi Rp 652,9 Triliun, HPAM: Bukan karena Kepanikan Investor Dalam pernyataan yang dirilis Selasa (7/7/2026) malam waktu setempat, S&P DJI menyebut Indonesia dan Turki masuk ke dalam
watchlist untuk kemungkinan dimasukkan dalam proses peninjauan klasifikasi pasar pada tahun depan. Sementara itu, Nigeria masuk dalam daftar pantau untuk kemungkinan naik status dari
standalone market menjadi
frontier market. S&P DJI menyatakan, risiko penurunan status Indonesia berkaitan dengan isu transparansi pasar, sejalan dengan perhatian yang sebelumnya disampaikan MSCI. Sejak Januari 2026, MSCI telah menempatkan Indonesia dalam proses peninjauan (
under review).
Baca Juga: Hari Ini Perdagangan Perdana Saham BACH Di BEI, ARA Jika Harga Naik Ke Level Ini Kekhawatiran terhadap potensi penurunan status tersebut telah memberikan tekanan terhadap pasar saham domestik. Sepanjang tahun berjalan, indeks saham Indonesia telah merosot lebih dari 30%, atau sekitar 35% jika dihitung dalam denominasi dolar AS. Padahal sebelumnya Indonesia sempat menjadi salah satu pasar favorit bagi pengelola dana yang berinvestasi di negara berkembang. Pada bulan lalu, MSCI memutuskan memperpanjang masa peninjauan hingga November 2026. Langkah tersebut memberikan waktu tambahan bagi regulator Indonesia untuk melanjutkan reformasi pasar, namun ancaman penurunan status masih tetap membayangi.
Baca Juga: S&P Dow Jones Masukkan Indonesia ke Watchlist, Berisiko Turun ke Frontier Market Peringatan MSCI pada Januari lalu mendorong pemerintah dan regulator pasar modal mengambil sejumlah langkah perbaikan. Salah satunya adalah kebijakan yang meningkatkan persyaratan free float minimum emiten dari 7,5% menjadi 15%. MSCI menilai, reformasi tersebut merupakan "langkah ke arah yang benar". Namun, lembaga itu menegaskan implementasi yang konsisten serta dampak yang berkelanjutan masih diperlukan sebelum status pasar Indonesia dapat dipertahankan.
Baca Juga: Saham BBCA, ELSA, hingga KOTA Jadi Pilihan BRI Danareksa Perdagangan Hari Ini (8/7) Sementara itu, S&P DJI menyatakan masih akan terus memantau berbagai upaya untuk meningkatkan transparansi kepemilikan saham, termasuk reformasi yang dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia guna menjawab kekhawatiran terkait keterbukaan informasi dan dampaknya terhadap likuiditas pasar. "Jika kondisinya memburuk, S&P DJI dapat mempertimbangkan penerapan perlakuan khusus terhadap saham-saham Indonesia," tulis S&P DJI dalam pernyataannya. Lembaga tersebut juga menegaskan, apabila berbagai persoalan tersebut belum terselesaikan dalam satu tahun setelah langkah khusus diterapkan, status klasifikasi pasar Indonesia akan dievaluasi pada tinjauan tahunan berikutnya.
Di sisi lain, Indonesia juga menghadapi sejumlah tantangan lain pada tahun ini. Lembaga pemeringkat Moody's Ratings dan Fitch Ratings telah menurunkan prospek peringkat utang pemerintah Indonesia menjadi negatif dengan alasan kekhawatiran terhadap kredibilitas kebijakan.
Baca Juga: Buruan! Sejuta Lebih Investor Antre IPO Saham RANS, Penawaran Umum Tutup Jam 9 WIB Sentimen investor juga tertekan oleh kekhawatiran terhadap rencana belanja pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, yang dinilai dapat memengaruhi prospek investasi di ekonomi terbesar di Asia Tenggara tersebut. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News