KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Kebijakan Publik, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mengatakan, pembentukan UU sektoral bisa dilakukan meskipun Omnibus Law RUU Cipta Kerja nanti telah diundangkan. Sutrisno mengatakan, pembentukan UU sektoral perlu disesuaikan dengan melihat kebutuhan dari sektor tersebut. Kebutuhan itu bisa saja berupa revisi UU dan/atau pembentukan UU baru yang memuat aturan yang belum ada di UU saat ini. "Tergantung kebutuhan dari masing-masing sektor karena masih ada sektor yang memerlukan kebutuhannya yang tidak bisa dilakukan di omnibus law," kata Sutrisno ketika dihubungi, Selasa (29/9).
Setelah omnibus law, pembentukan UU sektoral harus sesuai kebutuhan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Kebijakan Publik, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mengatakan, pembentukan UU sektoral bisa dilakukan meskipun Omnibus Law RUU Cipta Kerja nanti telah diundangkan. Sutrisno mengatakan, pembentukan UU sektoral perlu disesuaikan dengan melihat kebutuhan dari sektor tersebut. Kebutuhan itu bisa saja berupa revisi UU dan/atau pembentukan UU baru yang memuat aturan yang belum ada di UU saat ini. "Tergantung kebutuhan dari masing-masing sektor karena masih ada sektor yang memerlukan kebutuhannya yang tidak bisa dilakukan di omnibus law," kata Sutrisno ketika dihubungi, Selasa (29/9).