KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ternyata bukan cuma Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dibentuk. Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi menyatakan, nantinya akan dibentuk juga BUMN khusus IKN untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN. Menurut Thomas, BUMN khusus IKN ini untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dari kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN. "Serta untuk mendukung pengembangan IKN dan daerah mitra," ujar Thomas dalam Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, dipantau dari Youtube IKN Indonesia, Sabtu (9/4). Thomas mengatakan, Menteri Keuangan selaku pemegang saham BUMN akan memberikan kuasa pemegang saham atas BUMN khusus kepada Kepala Otorita IKN. BUMN khusus IKN dibentuk paling lambat dua bulan setelah Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN ditetapkan.
Setelah Otorita IKN, Akan Dibentuk Pula BUMN Khusus IKN, Apa Fungsinya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ternyata bukan cuma Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dibentuk. Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi menyatakan, nantinya akan dibentuk juga BUMN khusus IKN untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN. Menurut Thomas, BUMN khusus IKN ini untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dari kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN. "Serta untuk mendukung pengembangan IKN dan daerah mitra," ujar Thomas dalam Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, dipantau dari Youtube IKN Indonesia, Sabtu (9/4). Thomas mengatakan, Menteri Keuangan selaku pemegang saham BUMN akan memberikan kuasa pemegang saham atas BUMN khusus kepada Kepala Otorita IKN. BUMN khusus IKN dibentuk paling lambat dua bulan setelah Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN ditetapkan.