JAKARTA. Anda suka jual beli rumah, tanah, atau mobil mewah, namun tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), berhati-hatilah. Pasalnya Direktorat Jenderal (Ditjen) akan menyisir transaksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tersebut untuk menerapkan sanksi pajak.Pemanfaatan data PPN ini untuk memperkuat sanksi pajak bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP atau memperbaiki data pajaknya di dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan. Penyisiran ini akan berlaku sekarang sehingga sanksi itu dapat berlaku tahun depan. Tahap pertama, Ditjen Pajak akan menggunakan data PPN dari tiga barang: penjualan rumah, tanah, dan mobil mewah. "Bila warga mampu membeli rumah, tanah apalagi mobil mewah masak dia belum punya NPWP atau masak membayar pajaknya tidak benar," kata Direktur Intensifikasi dan Ekstentifikasi Ditjen Pajak Hartoyo, kepada KONTAN, Senin (1/8).Cara ini akan menambah daftar metode yang digunakan oleh Ditjen Pajak dalam menjalankan program Sunset Policy. Sebelumnya, Ditjen Pajak mengungkapkan akan menggunakan basis data pajak bumi dan bangunan (PBB) milik wajib pajak.
Setelah PBB, Transaksi PPN Jadi Basis Sunset Policy
JAKARTA. Anda suka jual beli rumah, tanah, atau mobil mewah, namun tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), berhati-hatilah. Pasalnya Direktorat Jenderal (Ditjen) akan menyisir transaksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tersebut untuk menerapkan sanksi pajak.Pemanfaatan data PPN ini untuk memperkuat sanksi pajak bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP atau memperbaiki data pajaknya di dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan. Penyisiran ini akan berlaku sekarang sehingga sanksi itu dapat berlaku tahun depan. Tahap pertama, Ditjen Pajak akan menggunakan data PPN dari tiga barang: penjualan rumah, tanah, dan mobil mewah. "Bila warga mampu membeli rumah, tanah apalagi mobil mewah masak dia belum punya NPWP atau masak membayar pajaknya tidak benar," kata Direktur Intensifikasi dan Ekstentifikasi Ditjen Pajak Hartoyo, kepada KONTAN, Senin (1/8).Cara ini akan menambah daftar metode yang digunakan oleh Ditjen Pajak dalam menjalankan program Sunset Policy. Sebelumnya, Ditjen Pajak mengungkapkan akan menggunakan basis data pajak bumi dan bangunan (PBB) milik wajib pajak.