KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa pemberkasan bagi peserta yang lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2019 berakhir Sabtu ini (21/11). Sebelumnya, tahap pemberkasan dijadwalkan dilakukan pada 6–15 November, namun pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjangnya menjadi 21 November 2020. Pemberkasan ini terdiri dari mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan mengunggah sejumlah dokumen yang dipersyarakatkan. Dilansir Kompas.com, 15 November 2020, masa pemberkasan diperpanjang karena terdapat sejumlah alasan, mulai dari teknis, mengakomodir peserta yang mengundurkan diri, hingga adanya permintaan dari instansi.
Setelah pemberkasan rampung, CPNS 2019 mulai bekerja kapan?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa pemberkasan bagi peserta yang lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2019 berakhir Sabtu ini (21/11). Sebelumnya, tahap pemberkasan dijadwalkan dilakukan pada 6–15 November, namun pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjangnya menjadi 21 November 2020. Pemberkasan ini terdiri dari mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan mengunggah sejumlah dokumen yang dipersyarakatkan. Dilansir Kompas.com, 15 November 2020, masa pemberkasan diperpanjang karena terdapat sejumlah alasan, mulai dari teknis, mengakomodir peserta yang mengundurkan diri, hingga adanya permintaan dari instansi.