KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Setelah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 1 dipastikan suntik mati pada 2035, kini nasib PLTU Pelabuhan Ratu yang sebelumnya digadang-gadang juga akan dipensiunkan dini menjadi pertanyaan karena prosesnya cukup lama dan berlarut-larut. Sedikit kilas balik, pada 18 Oktober 2022 PT PLN dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) telah menandatangani Principle Frame Work Agremenet yang merupakan perjanjian awal kerjasama dalam rangka pelepasan aset PLN yakni PLTU Pelabuhan Ratu. Selanjutnya, PTBA dan PLN melakukan uji kelayakan atau due diligence terkait rencana tersebut. Dalam proses ini, Bukit Asam secara komprehensif menentukan nilai kewajaran dan dampak terhadap transaksi yang meliputi aspek keuangan, operasional dan hukum (pengukuran atas transaksi afiliasi, benturan kepentingan, dan materialitas).
Setelah Pensiun Dini PLTU Cirebon 1, Begini Kelanjutan Nasib PLTU Pelabuhan Ratu
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Setelah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 1 dipastikan suntik mati pada 2035, kini nasib PLTU Pelabuhan Ratu yang sebelumnya digadang-gadang juga akan dipensiunkan dini menjadi pertanyaan karena prosesnya cukup lama dan berlarut-larut. Sedikit kilas balik, pada 18 Oktober 2022 PT PLN dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) telah menandatangani Principle Frame Work Agremenet yang merupakan perjanjian awal kerjasama dalam rangka pelepasan aset PLN yakni PLTU Pelabuhan Ratu. Selanjutnya, PTBA dan PLN melakukan uji kelayakan atau due diligence terkait rencana tersebut. Dalam proses ini, Bukit Asam secara komprehensif menentukan nilai kewajaran dan dampak terhadap transaksi yang meliputi aspek keuangan, operasional dan hukum (pengukuran atas transaksi afiliasi, benturan kepentingan, dan materialitas).