KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beban pajak yang akan ditanggung akan masyarakat semakin berat. Pasca pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% yang akan dimulai 1 April 2022, kini giliran tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pasalnya, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), batas atas tarif PBB Pedesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5%. Tarif ini lebih tinggi dari ketentuan batas maksimal tarif PBB-P2 yang berlaku saat ini sebesar 0,3%.
Setelah PPN, kini pemerintah kerek tarif PBB Pedesaan dan Perkotaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beban pajak yang akan ditanggung akan masyarakat semakin berat. Pasca pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% yang akan dimulai 1 April 2022, kini giliran tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pasalnya, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), batas atas tarif PBB Pedesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5%. Tarif ini lebih tinggi dari ketentuan batas maksimal tarif PBB-P2 yang berlaku saat ini sebesar 0,3%.