Setelah PPN, kini pemerintah kerek tarif PBB Pedesaan dan Perkotaan



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Beban pajak yang akan ditanggung akan masyarakat semakin berat. Pasca pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% yang akan dimulai 1 April 2022, kini giliran tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pasalnya, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), batas atas tarif PBB Pedesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5%.

Tarif ini lebih tinggi dari ketentuan batas maksimal tarif PBB-P2 yang berlaku saat ini sebesar 0,3%.


Untuk diketahui, RUU HKPD telah disahkan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU HKPD Komisi XI DPR RI, Selasa (23/11). Proses selanjutnya, beleid ini akan dibawa dalam pembahasan di Rapat Paripurna DPR RI terdekat untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Baca Juga: Sri Mulyani kerek batas atas tarif PBB-P2 jadi 0,5%

Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti menjelaskan memang betul pemerintah mengusulkan tarif maksimal PBB-P2 menjadi 0,5%.

Namun demikian, Prima menyebut dalam RUU HKPD juga diatur adanya rentang Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) sebesar 20% sampai dengan 100% dari nilai jual objek pajak. Sehingga, tarif maksimal baru PBB-P2 nantinya akan bersifat fleksibel saat pemerintah daerah mengimplementasikan aturan ini.

“Jadi dampaknya bisa fleksibel buat daerah dalam menentukan area maupun kelas bangunannya adanya variasi dan diversifikasi dari objeknya baik peruntukan, kualitas bangunan, fasilitas bangunan dan lain lain,” kata Prima kepada Kontan.co.id, Rabu (24/11).

Baca Juga: Ada wacana perpanjangan PPKM darurat, PHRI harapkan kompensasi keringanan kewajiban

Editor: Noverius Laoli