KONTAN.CO.ID - Jakarta. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) resmi berakhir pada 30 Juni 2022. Pakar pajak menilai kini saatnya pemerintah bertindak tegas menjalankan undang-undang perpajakan. PPS atau Tax Amnesty jilid II berlangsung sejak 1 Januari 2022. Selama 6 bulan pelaksanaan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah peserta PPS sebanyak 247.918 wajib pajak (WP). Dari jumlah peserta PPS 2022 itu, Ditjen Pajak mengeluarkan 82.456 surat keterangan dari kebijakan I dan 225.603 surat keterangan dari kebijakan II. Sebagai catatan bahwa satu WP dapat mengikuti dua kebijakan sekaligus dan dapat mengikuti PPS lebih dari satu kali.
- Nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp594,82 triliun.
- Jumlah PPh yang disetorkan sebesar Rp61,01 triliun, terdiri dari Rp32,91 triliun kebijakan I dan Rp28,1 triliun untuk kebijakan II.
- Nilai harta bersih dari deklarasi dalam negeri sebesar Rp498,88 triliun. Dan nilai harta bersih dari repatriasi sebesar Rp13,70 triliun.
- Nilai harta bersih dari deklarasi luar negeri sebesar Rp59,91 triliun.
- Nilai harta bersih dengan komitmen investasi sebesar Rp22,34 triliun.
- Rentang 0 s.d 10 juta rupiah sebanyak 38.870 WP (15,68%).
- Rentang >10 juta s.d 100 juta rupiah sebanyak 82.747 WP (33,38%)
- Rentang >100 juta s.d 1 miliar rupiah sebanyak 75.110 WP (30,30%)
- Rentang >1 s.d 10 miliar rupiah sebanyak 41.239 WP (16,63%)
- Rentang >10 s.d 100 miliar rupiah sebanyak 9.263 WP (3,73%)
- Rentang >100 miliar s.d 1 triliun rupiah sebanyak 705 WP (0,28%)
- Di atas 1 triliun rupiah sebanyak 11 WP (0,00%)
- Lima besar jenis harta adalah uang tunai sebesar Rp263,15 triliun, harta setara kas lainnya sebesar Rp75,43 triliun, tabungan sebesar Rp59,97 triliun, deposito sebesar Rp36,44 triliun, dan tanah/bangunan sebesar Rp26,35 triliun.
- Lima besar jenis usaha adalah pengusaha/pegawai swasta sebesar Rp300,04 triliun, jasa perorangan lainnya sebesar Rp59,16 triliun, perdagangan eceran sebesar Rp13,66 triliun, pegawai negeri sipil sebesar Rp9,72 triliun, dan real estate sebesar Rp9,48 triliun.
- Lima besar kinerja Kantor Pelayanan Pajak adalah Wajib Pajak Besar Empat sebesar Rp12,93 triliun, Pratama Jakarta Pluit sebesar Rp6,57 triliun, Pratama Surabaya Mulyorejo sebesar Rp5,38 triliun, Pratama Jakarta Grogol Petamburan sebesar Rp4,97 triliun, dan Pratama Jakarta Kembangan sebesar Rp4,48 triliun.
- Sampai dengan hari ini, sudah ada penempatan dana investasi PPS pada Surat Utang Negara (SUN) seri FR0094 sebesar Rp1,06 triliun dan pada SUN seri USDFR0003 sebesar USD11,844,000.00. Dengan dealer utama SUN yaitu BCA, Bank Mandiri, Maybank, Bank Panin, BRI, BNI, OCBC, NISP, dan Bank Danamon.
- Penempatan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) seri PBS035 sebesar Rp135,35 miliar dengan dealer utama Bank Mandiri, Bank Panin, BCA, Maybank, BRI, dan BNI.
- Investasi dana PPS masih bisa dilakukan sampai dengan 30 September 2023.