KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 14/2019, PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) menyampaikan keterbukaan informasi dengan maksud menyampaikan informasi yang jelas mengenai Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD). Penyampaian informasi ini bertujuan agar para pemegang saham Perseroan dapat memberikan persetujuannya dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Bukopin yang rencananya akan diselenggarakan pada 25 Agustus 2020. Baca Juga: Kookmin bakal kuasai 67% saham Bank Bukopin secara bertahap
Setelah PUT V, Bank Bukopin berencana terbitkan saham baru tanpa HMETD
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 14/2019, PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) menyampaikan keterbukaan informasi dengan maksud menyampaikan informasi yang jelas mengenai Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD). Penyampaian informasi ini bertujuan agar para pemegang saham Perseroan dapat memberikan persetujuannya dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Bukopin yang rencananya akan diselenggarakan pada 25 Agustus 2020. Baca Juga: Kookmin bakal kuasai 67% saham Bank Bukopin secara bertahap